Mengapa Ada Hukum?
Hukum dikenal di berbagai negara di
dunia, terutama Indonesia, Indonesia dikenal sebagai negara hukum, sesuai
dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hukum
yang diperkenalkan oleh Indonesia ke dunia adalah hukum yang sesuai dengan satu
pepatah “hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas”. Ungkapan seperti itu tidak
hanya dilontarkan oleh penulis tapi sang presiden Jokowi juga pernah
mengungkapkan pepatah itu di istana kepresidenan Oktober 2016 silam.
Hukum yang berlaku di Indonesia belum
sepenuhnya terwujud, banyaknya pelanggaran hukum yangg terjadi serta sanksi dan
hukuman yang tidak sesuai dan tidak adil terus menjadi polemik di masyarakat,
ada yang mengatakan bahwa hukuman buat mereka yang membunuh orang lain dengan
cara sadis harus dihukum mati atau hukum seumur hidup, ada juga yang mengatakan
bandar narkoba harus dihukum mati, para pelaku kejahatan seksual harus dihukum
kebiri, pencuri sendal dihukum berat, koruptor dihukum 3 tahun, 5 tahun, yang
menjadi pertanyaan, keadilan yang seperti apakah yang harus diberlakukan?
Segala keadilan untuk mereka yang
bersalah harus sesuai dengan UU yang berlaku, jangan menghukum yang salah di
bawah ketetapan UU. Kalau sudah seperti itu buat apa ada hukum? Mengapa ada
hukum? Mudahnya mengintimidasi para penegak keadilan menjadi salah satu
penyebab tidak adilnya hukuman. Ketidak adilan yang terjadi harus segera
diperbaiki, harus segera dibenahi dan untuk memperbaiki semua itu harus
diketahui dulu mengapa ada hukum?
Hukum ada untuk menegakkan keadilan dan
kebenaran, hukum ada untuk menghukum mereka yang bersalah, itu adalah
perspektif dari banyak orang tapi sejatinya hukum ada untuk mempermudah urusan
masyarakat, segala urusan masyarakat harus dilandasi hukum agar cepat selesai,
dengan adanya hukum maka semua orang akan patuh, tapi yang terjadi adalah hukum
ada untuk dilanggar, para pembuat hukum merumuskan segala peraturan agar mempermudah
masyarakat, tapi banyak masyarakat yang mempersulit uruan mereka sendiri,
padahal kalau masyarakat mematuhi hukum yang berlaku mereka tidak akan
kesulitan. Banyak hal yang bisa menjadikan masyarakat kemudian tidak patuh
terhadap hukum, banyak hal yang kemudian menjadikan masyarkat menjadi sulit
dalam mengurus kepentingan mereka.
Kasus hukum yang terjadi di Indonesia
selalu menjadi perhatian publik apalagi kasus hukum yang menjerat para anggota
DPR, anggota DPR adalah mereka yang dipilih oleh rakyat, mereka yang diberi
kewenangan untuk membuat UU tapi mereka melunturkan kepercayaan dari rakyat,
mereka sendiri melanggar UU, ada banyak tugas DPR yang belum selesai namun satu
persatu tersangkut kasus hukum sehingga masyarakat tidak percaya lagi terhadap
DPR dan tidak lagi patuh terhadap hukum, bagaimana mau patuh kalau mereka saja
yang membuat UU melanggarnya, dari situlah kemudian di tengah masyarakat
terjadi pelanggaran hukum.
Hukum ada untuk mengatur tatanan
kehidupan, tatanan kehidupan yang sudah dibangun oleh pahlawan kita dirusak dan
dihancurkan oleh mereka yang memiliki kewenangan di Senayan, mereka membuat
hukum menjadi tidak lagi berfungsi sesuai dengan yang semestinya, lihat kasus
korupsi hambalang, kasus korupsi e-ktp, mereka semua yang menjadi koruptor
adalah mereka yang menghancurkan tatanan kehidupan, mereka pantas untuk dihukum,
hukum ada karena masyarakat memiliki kesulitan dalam menjalankan kehidupannya. Jadi
patuhi hukum dan jalankan sesuai aturan yang berlaku... (bersambung...)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar